Rabu, 05 Februari 2014 | 08.54

RUU Pilkada Meskipun Siap Masih Menunggu 2020

Jatenpos.com, Ketua Komisi II DPR Agun Gunanjar berjanji Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pilkada akan selesai bulan Februari 2014. Hal ini berdasarkan hasil rapat kerja antara Komisi II DPR dengan Pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Mulai hari ini, hingga Kamis nanti, kami menggelar rapat Panja untuk menuntaskan pembahasan RUU Pilkada bersama pemerintah," kata Agun di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (4/2) dilansir dari Riauterkini.com.

Dikatakan Agun, Komisi II DPR sudah sepakat RUU Pilkada akan selesai dalam masa sidang ini. Walaupun nantinya, sebutnya, dalam pembahasan tidak bisa disepakati semua Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) di tingkat pertama, maka akan di bawah ke tingkat dua yakni Paripurna.

"Kalau pun dibawa ke Paripurna, kita berharap tidak ada pemungutan suara atau voting. Kita ingin Paripurna hanya menyetujui saja, dan tidak ada substansi yang tidak disepakati," sebutnya.

Agun juga menyebutkan, pembahasan RUU Pilkada ini molor hingga masa sidang berikutnya, karena nuansa politik sudah sangat kuat. "Nanti akan dimanfaatkan oleh mereka yang ingin memenangkan pemilihan umum," ungkapnya.

Ditambahkan politisi Golkar ini, ada sejumlah hal yang sudah dan belum disepakati. Yang sudah disepakati, katanya, soal pilkada serentak mulai tahun 2015 dan 2018.

"Artinya, pasca 2014, ada dua pilkada serentak. Yang belum selesai adalah apakah yang dimaksudkan dengan pemilu serentak, apakah pemilu serentak hanya untuk legislatif dan eksekutif saja atau pemilu serentak untuk nasional atau lokal," ungkapnya.

Sementara itu, Dirjen Otonomi Daerah, Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri), Djohermansyah Djohan mengatakan, antara pemerintah dan DPR sudah menemui titik temu terkait beberapa persoalan dalam RUU Pilkada. Seperti, pemerintah sepakat bahwa pilkada serentak pertama dilaksanakan pada tahun 2015. Saat itu, ada 203 kepala daerah yang sudah habis masa jabatannya.

Sedangkan pemilu serentak kedua dilaksanakan pada tahun 2018, diikuti oleh 285 daerah yang juga kepala daerahnya sudah habis masa jabatannya.

"Maka pada tahun 2019, masih ada 51 daerah yang belum habis. Karena itu, pemerintah dan DPR sepakat pada 2020 baru bisa dilaksanakan pilkada serentak untuk 539 kepala daerah di seluruh Indonesia," sebutnya.


Share this article :
Kunjungi : m.jatenpos.com langsung dari Ponsel Anda

0 komentar:

Posting Komentar

 
Copyright © 2013 Jatenpos.com - All Rights Reserved