Rabu, 29 Januari 2014 | 13.49

Awas! Jamu Mematikan Beredar

Jatenpos.com, Jamu pada dasarnya sangat baik untuk tubuh. Apalagi dalam pembuatannya, biasa menggunakan bahan-bahan tradisional yang berasal dari tumbuh-tumbuhan seperti kencur, kunyit, asem dan sebagainya. Namun apa jadinya jika jamu yang biasa dikonsumsi ternyata terbuat dari bahan yang berbahaya dan bahkan bisa mengancam keselamatan. Inilah yang terjadi di Sukoharjo beberapa waktu lalu.

Kepolisian Resor (Polres) Sukoharjo menyita ratusan liter minuman keras jenis ciu dari berbagai lokasi di Kabupaten Sukoharjo. Dalam razia tersebut, polisi mendapatkan temuan terbaru berupa modus penjualan ciu dengan menyamarkannya menjadi jamu.

Kasat Narkoba Polres Sukoharjo, AKP Suparmin, mewakili Kapolres Sukoharjo, AKBP Ade Sapari, dalam gelar perkara di Mapolres Sukoharjo, mengatakan awalnya pihaknya mendapat informasi dari masyarakat mengenai peredaran miras di Kecamatan Tawangsari.

Dalam penelusuran polisi, mereka menemukan tiga gentong yang terbuat dari tanah liat berisi ciu yang dicampur kulit kayu manis dan bahan aroma di rumah EC, 45, warga Karangturi, dalangan, Tawangsari. Sesuai keterangan tersangka, tiga gentong di rumahnya digunakan untuk membuat jamu tradisional.

“Pelaku mengaku kalau barang-barang itu bukan miliknya. Semua barang tersebut milik SGP yang tinggal di Kartasura. Kata dia, cairan dalam gentong mau dibikin jamu. Tetapi bahannya dari ciu yang memiliki kadar alkohol 20 persen. Dia berencana menjualnya ke Solo,” jelasnya.

Polisi mengatakan jika modus yang digunakan para tersangka ini tergolong modus baru. AKP Joko Sugiyanto, Kasubbag Humas Polres Sukoharjo menambahkan, para tersangka dikenai Perda Nomor 7/2012 Tentang Minuman Keras. Ancaman hukuman bagi pelaku adalah denda Rp50 juta atau enam bulan kurungan penjara.

“Khusus untuk ciu yang dikatakan sebagai jamu, jika dalam pemeriksaan lanjutan ramuan  itu ternyata membahayakan kesehatan, maka pelaku dapat dijerat dengan UU Kesehatan Pasal 196 jo 98 UU RI nomor 36/2009. Ancamannya kurungan 10 tahun atau denda Rp1 miliar", tambahnya. (Ambar)


Share this article :
Kunjungi : m.jatenpos.com langsung dari Ponsel Anda

0 komentar:

Posting Komentar

 
Copyright © 2013 Jatenpos.com - All Rights Reserved