Jumat, 14 Februari 2014 | 10.57

Kejanggalan UU MK Berimbas Pada Pembatalan


Jatenpos.com, Wasekjen PKS Fahri Hamzah angkat bicara soal Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan UU No 4 Tahun 2014 tentang MK. Menurut dia, hal ini wajar karena sejak awal, Perppu MK ini dinilai kontroversi.

"Kekalahan UU MK dalam judicial review jelas suatu yang wajar karena UU yang berasal dari Perppu ini sejak kelahirannya memang ganjil. Dalam liputan merdeka(dot)com, pertama, asumsi Presiden bahwa ada keadaan darurat itu tak bisa diterima," kata Fahri dalam pesan singkat, Jumat (14/2).

Selain itu, pasal dalam UU MK pun sudah diatur dengan baik sebelum UU ini ada. Termasuk soal pergantian hakim MK yang sudah jelas aturannya meski ada hakim yang tersangkut kasus korupsi dan harus dipecat seperti Akil Mochtar.

"Tidak ada situasi darurat. Jika hakim MK berhenti mekanisme pergantiannya sudah jelas. Jangankan MK, presiden pun berhenti bukan darurat. Sudah ada mekanisme suksesinya," imbuhnya.

Tak hanya itu, dia juga menyebut bahwa UU MK ini bukan untuk menyelamatkan MK melainkan hanya cari muka.

"Kedua, ketentuan-ketentuan yang ditambahkan oleh presiden dalam UU MK itu merupakan ketentuan yang tidak perlu dan sebagiannya memang hanya cari muka," tuding dia.

Anggota Komisi III DPR ini pun merinci kejanggalan-kejanggalan yang ada dalam UU MK. Termasuk soal panel ahli yang ditugaskan untuk memilih hakim MK yang baru.

"Termasuk di dalamnya terkait panel ahli padahal itu membuat rumit proses. Ketentuan lama itu Sudah bagus sebab itu mewakili ketiga kekuatan pengusul. DPR, MA dan Presiden sebagai kekuatan legislatif, yudikatif dan eksekutif," pungkasnya.

Diketahui, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi akhirnya membatalkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi Menjadi Undang-Undang.

"Mengadili menyatakan mengabulkan pemohon, untuk seluruhnya Undang-Undang nomor 4 tentang Perppu," kata Ketua MK Hamdan Zoelva saat membacakan putusan di ruang sidang utama Gedung Mahkamah Konstitusi, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (13/2).

Setelah dikabulkannya gugatan itu, maka undang-undang MK kembali pada undang-undang sebelumnya. Sehingga Perppu yang disahkan oleh DPR menjadi undang-undang nomor 4 tahun 2014 dinyatakan tidak berlaku.

"Undang-undang Nomor 4 tentang penetapan Perppu tentang perubahan kedua UU 24 tahun 2003, dan UU nomor 8 tahun 2011 tentang perubahan atas UU nomor 24 2003 menjadi tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,"
terang Hamdan.


Share this article :
Kunjungi : m.jatenpos.com langsung dari Ponsel Anda

0 komentar:

Posting Komentar

 
Copyright © 2013 Jatenpos.com - All Rights Reserved