Selasa, 04 Februari 2014 | 12.06

Baru Ikut Gaple Pertama Kali, Langsung Kena 'Ciduk'

Jatenpos.com, Aparat Satreskrim Polres Karanganyar, Jawa Tengah menciduk lima orang pria yang tengah asyik bermain judi kartu domino (gaple). Dua di antara pelaku yang diamankan sudah berusia lanjut.

Mereka ditangkap saat tengah asyik bermain di rumah kediaman Tomo warga Dukuh Bonoroto, RT 3/ RW 12 Plesungan, Gondangrejo, Karanganyar, Jawa Tengah.

Kelima penjudi ini tidak dapat berkutik saat petugas melakukan penggrebekan. Merekapun tidak melakukan perlawanan dan hanya bisa pasrah saat digiring masuk ke dalam mobil polisi.

"Saya baru pertama kali main judi kartu domino. Itu pun hanya iseng-iseng saja, bukan untuk main besar-besaran," jelas Tukiman (55) di hadapan petugas, Senin (3/2/2014).

Kasubag Humas Polres Karanganyar, AKP Didik Nurcahyo mengatakan dalam lansiran okezone, perjudian yang dilakukan kelima orang tersebut dianggap telah meresahkan masyarakat sekitar yang tinggal tidak jauh dari lokasi perjudian.

Kelima penjudi tersebut diketahui bernama Tukiman (55), Bayu Hermawan (24), Agus Priyono (24), Supardi (40), Mardiyanto (50). Pada saat penangkapan, turut diamankan pula barang bukti berupa satu set kartu domino dan uang sebesar Rp216 ribu.

Sebelum penggerebekan, kata Didik, aparat kepolisian sudah menerima informasi dari masyarakat terkait maraknya perjudian di daerah Plesungan, Gondangrejo dan pihaknya langsung menyelidiki lokasi tersebut.

"Anggota Polisi Polsek Gondangrejo segera melakukan penyelidikan dan mendapatkan lima orang sedang bermain judi kartu domino di lokasi," ujar Didik di Mapolres Karanganyar.

Didik menuturkan, dalam aksinya para pelaku menyiasati judi dengan menaruh uang dalam jumlah tidak terlalu besar. Tujuannya, agar banyak orang yang tertarik untuk ikut bermain judi setelah melihat uang taruhannya tidaklah terlalu besar.

"Modusnya, para pelaku bermain judi domino, dengan cara menaruh uang taruhan bukan dalam jumlah besar. Namun, dalam jumlah kecil. Jadi orang yang melihatnya tertarik dan ikut bermain karena uang taruhannya kecil," tutur Didik.

Didik menambahkan, berdasarkan keterangan, para pelaku baru kali pertama melakukan perjudian.

Namun, aparat kepolisan tidaklah begitu percaya dan masih melakukan penyidikan terhadap para pelaku dan juga lokasi penangkapan. Para pelaku dijerat Pasal 303 KUHP, dengan ancaman penjara paling lama lima tahun penjara.

"Menurut keterangan para tersangka bahwa aksi judi ini baru sekali dilakukan, namun akan dikembangkan oleh penyidik melalui info lingkungan di TKP," pungkasnya.


Share this article :
Kunjungi : m.jatenpos.com langsung dari Ponsel Anda

0 komentar:

Posting Komentar

 
Copyright © 2013 Jatenpos.com - All Rights Reserved