Kamis, 23 Januari 2014 | 10.56

Batal Menikah, Pria ini didenda Rp 604 Juta

Jatenpos.com, Pernikahan merupakan sebuah momen yang paling ditunggu oleh setiap pasangan kekasih di seluruh penjuru dunia. Namun sayangnya tidak sedikit dari pasangan ini harus putus ditengah jalan. apalagi jika berakhir dengan sakit hati dari salah satu pihak. Rasa sakit hati inilah yang pada akhirnya berujung pada kasus hukum senilai 604 juta rupiah..

Sebelumnya Melissa dan Christoper telah menjalin hubungan sejak 2000 silam. Keduanya telah memiliki anak hasil hubungan asmara mereka. Pada Desember 2004, pasangan ini mengukuhkan pertunangan mereka dalam sepasang cincin sebesar S$ 10 ribu atau Rp 120 jutaan.

Sayangnya, hubungan keduanya retak setelah Christoper berselingkuh dengan wanita lain bahkan mengusir Melissa dan anaknya agar bisa tinggal bersama kekasih barunya.

Merasa dikhianati, Melissa beserta pengacaranya (Jason Smith) menuntut Christoper sebesar US$ 50 ribu atau sekitar Rp 600 jutaan atas perbuatannya yang melanggar perjanjian pernikahan yang pernah dibuat bersama. Ternyata hakim mengabulkan tuntutan Mellisa.

"Secara hukum pernikahan memang belum dilaksanakan tapi mereka bersama-sama selama 10 tahun, memiliki properti bersama yaitu rumah dan cincin tunangan. Maka ini adil untuk Melissa, karena dengan uang itu, ia bisa membeli rumah kembali untuk tinggal bersama anak-anaknya," ujar Jason seperti dilansir dari wollipop.com.

Meski tuntutan telah dikabulkan oleh pengadilan, Christoper dan pengacaranya juga berencana akan mengajukan banding ke Mahkamah Agung Georgia. (Ningrum)

Share this article :
Kunjungi : m.jatenpos.com langsung dari Ponsel Anda

0 komentar:

Posting Komentar

 
Copyright © 2013 Jatenpos.com - All Rights Reserved