Jatenpos.com, Pernikahan merupakan sebuah momen yang paling
ditunggu oleh setiap pasangan kekasih di seluruh penjuru dunia. Namun
sayangnya tidak sedikit dari pasangan ini harus putus ditengah jalan.
apalagi jika berakhir dengan sakit hati dari salah satu pihak. Rasa
sakit hati inilah yang pada akhirnya berujung pada kasus hukum senilai
604 juta rupiah..
Sebelumnya Melissa dan Christoper telah menjalin hubungan sejak 2000
silam. Keduanya telah memiliki anak hasil hubungan asmara mereka. Pada
Desember 2004, pasangan ini mengukuhkan pertunangan mereka dalam
sepasang cincin sebesar S$ 10 ribu atau Rp 120 jutaan.
Sayangnya,
hubungan keduanya retak setelah Christoper berselingkuh dengan wanita
lain bahkan mengusir Melissa dan anaknya agar bisa tinggal bersama
kekasih barunya.
Merasa dikhianati, Melissa beserta pengacaranya (Jason Smith) menuntut
Christoper sebesar US$ 50 ribu atau sekitar Rp 600 jutaan atas
perbuatannya yang melanggar perjanjian pernikahan yang pernah dibuat
bersama. Ternyata hakim mengabulkan tuntutan Mellisa.
"Secara hukum pernikahan memang belum dilaksanakan tapi mereka
bersama-sama selama 10 tahun, memiliki properti bersama yaitu rumah dan
cincin tunangan. Maka ini adil untuk Melissa, karena dengan uang itu, ia
bisa membeli rumah kembali untuk tinggal bersama anak-anaknya," ujar Jason seperti dilansir dari wollipop.com.
Meski
tuntutan telah dikabulkan oleh pengadilan, Christoper dan pengacaranya
juga berencana akan mengajukan banding ke Mahkamah Agung Georgia. (Ningrum)
Kamis, 23 Januari 2014 | 10.56
Batal Menikah, Pria ini didenda Rp 604 Juta
Kunjungi : m.jatenpos.com langsung dari Ponsel Anda
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

0 komentar:
Posting Komentar