Jatenpos.com, Masa penjarahan massal pada tahun 1998 ternyata belumlah selesai. Bahkan kali ini semakin menggila. Tidak hanya penjarahan perseorangan bahkan aset negarapun juga ikut dijarah dan yang lebih parahnya lagi, mereka meminta ganti balik.
Penjarahan berupa pendudukan lahan pemerintah DKI Jakarta didaerah Taman Burung Pluit telah terjadi berpuluh-puluh tahun. Ini hal yang sangat ironi sekali terjadi. Setelah permintaan ganti rugi 2 miliar ditetang oleh pihak pemrov, Ahok semakin tegas memindahkan mereka bahkan sampai ke jalur hukum sekalipun.
"Kami melaporkan pemiliknya, karena dia yang menduduki tanah orang. Ya
harus kita laporkan ke polisi. itu tadi, kalau gitu kita bisa ngajak ramai-ramai duduki Balai Kota
DKI. Lalu kita minta ganti rugi saja, boleh kan? Atau seluruh Monas,
seluruh Bunderan HI didudukin orang. Mereka kan salah, gimana ganti
ruginya? Kita minta mereka pindah ke rusun. Kalau enggak mau, ya sudah” tandas Ahok di Balai Kota (19/12).
Ahok menambahkan,"Kalau diganti rugi, rusak negara ini. Anda melanggar, itu tanah negara harus digusur. Kami sampaikan sebelah kanan tidak digusur sampai rusun siap. Sebagian mau tinggal dekat situ dekat pompa airnya. Sisi barat dan selatan akan bersihkan. Sudah sampaikan dari kemarin-kemarin. Dia aja ngeyel".
Ahok menambahkan,"Kalau diganti rugi, rusak negara ini. Anda melanggar, itu tanah negara harus digusur. Kami sampaikan sebelah kanan tidak digusur sampai rusun siap. Sebagian mau tinggal dekat situ dekat pompa airnya. Sisi barat dan selatan akan bersihkan. Sudah sampaikan dari kemarin-kemarin. Dia aja ngeyel".
Menaggapi hal tersebut, warga mengaku tidak ada pemberitahuan apapun dari pemrov DKI. Pernyataan tersebut membuat Ahok semakin naik darah. "Enggak ada pemberitahuan nenek dia!!. Sudah stop saja, enggak usah
tanya-tanya lagi. Saya enggak ada waktu untuk jawab ini. Kasih tahu tuh
yang mengeluarkan pernyataan itu, enggak ada pemberitahuan, surat begitu
banyak kok” semprot Ahok. (Lisa/Kon)

0 komentar:
Posting Komentar