Selasa, 24 Desember 2013 | 13.56

Penguat Sinyal, Pembawa Sial!

Jatenpos.com, Anda memiliki penguat sinyal dirumah anda? jika iya, bersiap-siaplah menyiapkan dana besar untuk diikhlaskan ke pemerintah. 

Sejumlah keluhan dari operator telekomunikasi seperti Smart Telecom, Telkom, Indosat, XL Axiata dan Telkomsel telah disampaikan pada Kementrian Komunikasi.

Informasi ini diperoleh dari Gatot Dewa Broto selaku juru bicara Kementerian Komunikasi. Gangguan yang terjadi disejumlah daerah di Indonesia seperti  Jakarta, Bogor, Tangerang, Bekasi, Depok, Surabaya, Surakarta, Medan dan Denpasar disebabkan oleh reperter atau penguat sinyal.

Pengguna repeater ilegal dapat mengakibatkan gangguan fisik dan elektromagnet terhadap jaringan telekomunikasi, lanjut Gatot. Kementrian Komunikasi tidak hanya melakukan penghimbauan pada pemilik dan pedagang saja, melainkan juga untuk para pengguna.

Seperti yang disampaikan di Jakarta (23/12) oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring dikantornya, terkait hal ini sudah ada ijin atau sertifikasi resmi dari pemerintah. Jadi tidak sembarang pihak yang dapat menggunakan nya harus mendapat lampu hijau tersebut secara resmi.

Oleh karenanya ada sanksi yang dikeluarkan bagi pelanggarnya, yaitu sanksi penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 600 juta. Hal ini berlaku untuk pedagang dan pengguna repeater ilegal. (Ken/Edt)



Share this article :
Kunjungi : m.jatenpos.com langsung dari Ponsel Anda

0 komentar:

Posting Komentar

 
Copyright © 2013 Jatenpos.com - All Rights Reserved