Jatenpos.com, Merokok menjadi sebuah kebiasaan buruk sepenjang sejarah peradaban hidup manusia. Tanpa adanya latihan khusus, merokok seolah-olah begitu mudah dipelajari oleh kebanyakan orang terutama anak muda. Baru-baru ini, telah muncul peraturan unik bagi yang ingin belajar merokok atau yang ingin mengasah lebih dalam kebiasaan merokok.
Jika anda atau lingkungan anda belum bersih dari rokok dan asap rokok kini anda akan sedikit terbantu dengan peraturan pemerintah yang segera diberlakukukan berikut ini.
Sejumlah peringatan tentang bahaya merokok disetiap pembungkusnya dan juga sejumlah papan reklame ternyata belum cukup berpengaruh. Bahkan beberapa papan tidak hanya berbunyi 'Merokok dapat menyebabkan kanker, serangan jantung, impotensi, dan gangguan kehamilan dan janin', tetap juga 'Rokok membunuhmu'.
dr Kartono Mohamad selaku Ketua Tobacco Control Support Center-Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia mengatakan, "Kalau sudah kecanduan ya tidak bisa diapa-apain lagi" ujarnya. Oleh karenanya, pengendalian akan tembakau memang tanggung jawab dari berbagai pihak dan pemerintah yang memiliki peran besar untuk ini.
PP 109 tahun 2012 tentang tembakau selama ini merupakan peraturan yang diikuti namun sebatas menuliskan namanya saja. Prof dr Tjandra Yoga Aditama selaku Direktur Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan (P2PL) Kemenkes RI menyarankan perlunya menyertakan gambar.
Sejumlah peringatan tentang bahaya merokok disetiap pembungkusnya dan juga sejumlah papan reklame ternyata belum cukup berpengaruh. Bahkan beberapa papan tidak hanya berbunyi 'Merokok dapat menyebabkan kanker, serangan jantung, impotensi, dan gangguan kehamilan dan janin', tetap juga 'Rokok membunuhmu'.
dr Kartono Mohamad selaku Ketua Tobacco Control Support Center-Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia mengatakan, "Kalau sudah kecanduan ya tidak bisa diapa-apain lagi" ujarnya. Oleh karenanya, pengendalian akan tembakau memang tanggung jawab dari berbagai pihak dan pemerintah yang memiliki peran besar untuk ini.
PP 109 tahun 2012 tentang tembakau selama ini merupakan peraturan yang diikuti namun sebatas menuliskan namanya saja. Prof dr Tjandra Yoga Aditama selaku Direktur Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan (P2PL) Kemenkes RI menyarankan perlunya menyertakan gambar.
"Yang penting nanti di setiap bungkus rokok ada konten gambarnya. Kalau namanya (PP 109) memang tidak berdampak. Isinya saja yang kita sosialisasikan" ungkapnya pada Jumat (27/12).
Ia juga menjelaskan bahwa gambar tersebut bukan untuk mereka yang sudah merokok. Prof Tjandra pun mengatakan, "Memang tujuannya bukan untuk perokok. Tapi lebih kepada anak-anak yang ingin merokok dan masyarakat berpenghasilan rendah".
Ia juga menjelaskan bahwa gambar tersebut bukan untuk mereka yang sudah merokok. Prof Tjandra pun mengatakan, "Memang tujuannya bukan untuk perokok. Tapi lebih kepada anak-anak yang ingin merokok dan masyarakat berpenghasilan rendah".
Lebih banyak dia juga menambahkan bahwa diharapkan dengan adanya iklan yang bernada keras dan gambar-gambar menyeramkan yang diakibatkan oleh rokok akan membuat anak-anak tidak ingin mencoba rokok. (Ken/Edt)

0 komentar:
Posting Komentar