Jatenpos.com, Jakarta - kecelakaan maut mobil Ahmad Dhani yang dikendarai oleh putranya, AQJ berbuntut sangat panjang. Selain banyaknya santunan yang harus diberikan kepada ketujuh keluarga korban AQJ harus melalui banyak tahapan dari proses hukum.
Pihak kepolisian sampai saat ini masih belum melakukan penahanan secara resmi terhadap AQJ. "Sampai saat ini, AQJ tidak ditahan. Berkas perkaranya bahkan sudah kami kirim ke kejaksaan," tegas Sambodo Purnomo, Wakil Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya (25/11).
Sambodo melanjutkan, "Kepada AQJ memang tidak dalam masa penahanan karena masih di bawah umur, dan masih dalam perawatan. Bukannya karena tidak ada penahanan, kasus ini dihentikan. Perkara tetap berjalan hanya tidak dilakukan penahanan,". (Uno/Rep)
Pihak kepolisian sampai saat ini masih belum melakukan penahanan secara resmi terhadap AQJ. "Sampai saat ini, AQJ tidak ditahan. Berkas perkaranya bahkan sudah kami kirim ke kejaksaan," tegas Sambodo Purnomo, Wakil Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya (25/11).
Sambodo melanjutkan, "Kepada AQJ memang tidak dalam masa penahanan karena masih di bawah umur, dan masih dalam perawatan. Bukannya karena tidak ada penahanan, kasus ini dihentikan. Perkara tetap berjalan hanya tidak dilakukan penahanan,". (Uno/Rep)

0 komentar:
Posting Komentar