Kamis, 13 Februari 2014 | 13.41

Ratu Marijuana Setor Uang Untuk Indonesia



Jatenpos.com, Pasca pembebasan bersyarat Ratu Marijuana Schapelle Leigh Corby diberitakan, Corby itu mendapat kontrak berupa imbalan uang atas wawancara dan foto eksklusif dari perusahaan media asal Australia.

Pengamat hukum internasional dari Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana menilai imbalan uang tersebut berpotensi untuk masuk ke kas negara Indonesia sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2009 (PP 38/2009) Pasal 1 angka (1) huruf (e) disebutkan Jenis PNBP yang berlaku pada Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia meliputi penerimaan dari Jasa Tenaga Kerja Narapidana.

Selanjutnya dalam Pasal 1 ayat (3) disebutkan bahwa "Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berupa Jasa Tenaga Kerja Narapidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf (e) adalah sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama".

"Saat ini meski Corby mendapatkan pembebasan bersyarat namun statusnya tetap sebagai narapidana," ujar Hikmahanto kepada Metrotvnews.com, Kamis (13/2).

Guru Besar Ilmu Hukum UI ini mengatakan, wawancara dan foto ekskluisif merupakan jasa yang diberikan oleh Corby sebagai narapidana dan atas pemberian jasa ini Corby menerima imbalan dari perusahaan media asal Australia.

"Oleh karenanya merujuk pada Pasal 1 ayat (1) huruf (e) penghasilan yang diterima oleh Corby merupakan penerimaan Jasa Tenaga Kerja Narapidana. Penerimaan ini yang harus disetor ke kas negara sebagai PNBP," tuturnya.

Menurutnya jumlah uang yang harus disetorkan ke negara adalah seluruh penerimaan Corby berdasarkan kontrak yang dibuat dengan perusahaan media Australia. "Ini sesuai yang diatur dalam Pasal 1 ayat (3)," kata Hikmahanto.

Hikmahanto meminta Kementerian Hukum dan HAM meninjau PP 38/2009 dan menegakkan aturan ini terhadap Corby. Ini karena meski WNA, Corby masih ada di Indonesia dan ia wajib tunduk pada peraturan perundang-undangan Indonesia.

"Corby tidak kebal dan tidak boleh dikecualikan dari hukum yang berlaku di Indonesia," tegasnya.

"Bila Indonesia berkomitmen untuk memiskinkan para koruptor maka sudah sewajarnya bila pelaku kejahatan Narkoba juga dimiskinkan. Tidak justru sebaliknya menjadi kaya karena dramatisasi menjalani hukuman," tandasnya dalam langsiran metronews.

Share this article :
Kunjungi : m.jatenpos.com langsung dari Ponsel Anda

0 komentar:

Posting Komentar

 
Copyright © 2013 Jatenpos.com - All Rights Reserved