Sabtu, 08 Februari 2014 | 15.13
Larangan Parpol Untuk Kampanye
Jatenpos.com, Jakarta: Satuan Tugas Pengawasan Iklan Kampanye di Media yang terdiri dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menggelar pertemuan di Kantor KPU untuk membahas maraknya iklan kampanye pemilu sebelum pada waktunya.
"Kami imbau sebelum 21 hari, diupayakan pada parpol untuk menaati aturan dan cooling down terhadap aktivitas yang ditengarai berpotensi pelanggaran pemilu," ujar Anggota KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah, di Kantor KPU, Jakarta, Jumat, 7 Februari 2014.
Dari liputan dari Metrotvnews KPU, Bawaslu, dan KPI sepakat bahwa iklan kampanye peserta pemilu legislatif tidak boleh disiarkan kecuali dalam masa 21 hari yang diperkenankan oleh UU dan peraturan perundang undangan.
KPU, Bawaslu, dan KPI sepakat untuk secara aktif terus berkoordinasi secara bersama agar peraturan tersebut wajib dicermati peserta pemilu.
"Kami sepakat tegaskan larangan iklan kampanye sebelum waktunya. Kampanye melalui media massa cetak dan elektronik, hanya 16 Maret-5 April," ujarnya.
Adapun ketentuan setiap peserta pemilu maksimal diperbolehkan memasang iklan sebanyak 10 spot berdurasi paling lama 30 detik untuk setiap stasiun televisi setiap hari dan 10 spot berdurasi paling lama 60 detik untuk setiap stasiun radio setiap hari untuk setiap peserta pemilu.
"kerja kita sangat jelas dan tidak ada tumpang tindih," ujarnya
Dalam tupoksinya diperkuat dengan pasal 11 Peraturan KPU (PKPU) nomor 8 tahun 2012. Fungsi KPU bertugas membuat peraturan, Bawaslu melakukan proses pengawasan, dan KPI melakukan pengawasan terhadap penyiaran media.
Kunjungi : m.jatenpos.com langsung dari Ponsel Anda
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

0 komentar:
Posting Komentar