Jatenpos.com, Awal tahun baru 2014 merupakan tahun yang penuh kejutan bagi Jokowi. Kejutan pada umumnya sesuatu yang menyenangkan, namun tidak untuk awal tahun ini. Jokowi harus rela menanggung beban kekalahannya dipengadilan Jakarta. Seperti apakah kasus dan kronologinya? dan mengapa Jokowi bisa kalah?
Pada awal tahun 2014 ini, Jokowi digugat oleh para buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI). Gugatan yang diarahkan ke (PTUN = Pengadilan Tata Usaha Negara) tersebut didasari oleh penolakan atas keputusan Jokowi perihal UMP atau upah minimum provinsi.
Upah Minimum yang dimaksud adalah ditangguhkannya UMP 2,2 juta per bulan. Jokowi sebelumnya memang telah mengeluarkan SK perijinan perusahaan garmen dan wig di Kawasan Berikat Nusantara. Akibat gugatan tersebut, pihak pengadilan mengabulkan permintaan para buruh untuk mencabut SK kontroversial tersebut.
Menganggapi kemenangan dari para buruh dipengadilan, Said Iqbal selaku presiden KSPI mengungkapkan, "Ini akan menjadi kado istimewa di awal tahun bagi Jokowi. Tapi, sampai saat ini 'pengusaha hitam' masih menangguhkan pembayaran itu.
Said menambahkan,"Gugatan ini sebagai upaya kita untuk mengingatkan Jokowi dan Wakil
Gubernur Basuki Tjahaja Purnama agar memperhatikan. Jika Jokowi juga
menyetujui penangguhan 25 perusahaan ini, maka dia akan terperosok dua
kali ke lubang yang sama".
Pihak hakim PTUN sendiri merasa harus memenangkan gugatan tersebut. Pasalnya, perusahaan tersebut tidak membayarkan gaji sesuai dengan nominal UMP sesuai dengan peraturan yang berlaku. (Novita/kon)
Kamis, 02 Januari 2014 | 06.54
Kalah Dipengadilan, Jokowi Masih Harus Menarik Ketetapannya
Kunjungi : m.jatenpos.com langsung dari Ponsel Anda
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

0 komentar:
Posting Komentar