Jatenpos.com, Siapapun yang berurusan dengan KPK akan selalu menjalani masa-masa sulit dalam hidupnya. Selain proses yang panjang terhadap prosedur yang harus dilalui, sangsi sosial dari masyarakatpun ikut berkontribusi dalam mempersuram hidup si tersangka. Inilah yang sedang dihadapi oleh mantan ketua umum Demokrat yang mencoba "bermain cantik".
Kuasa Hukum tersangka kasus penerimaan gratifikasi proyek Hambalang Anas Urbaningrum, Firman Wijaya belum bisa memastikan apakah kliennya akan hadir memenuhi panggilan KPK hari ini, Selasa (7/1/2014). Anas masih mempersiapkan strategi untuk menghadapi kasusnya.
“Kasus Anas ini kan substansinya rivalitas poltik. Itu tidak perlu ditutupi. Saya menyebutnya perang kotor dalam rivalitas politik. Kita sedang memikirkan strateginya seperti apa,” kata Firman, di KPK, Senin (6/1/2014).
Ia belum bisa memastikan apakah kliennya akan memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka. “Nanti kami diskusikan. Klien punya pilihan-pilihan sikap,” ujarnya.
Jika Anas memenuhi panggilan itu, maka ia juga harus menghadapi kemungkinan penahanan terhadap dirinya. Berkaca pada tersangka kasus-kasus lain, sebagian besar ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka untuk kali pertama. “Soal penahanan Pak Anas prinsipnya menghormati setiap proses hukum,” katanya berkelakar.
Ia tetap berkeyakinan kasus kliennya ini tidak kuat dasarnya. Bahkan ia mengkritik KPK yang mengusut soal pembagian Blackberry oleh Anas di Kongres Demokrat.
Ia membandingkan dengan kasus pelanggaran etika oleh Ketua KPK Abraham Samad yang terlibat kebocoran rancangan Sprindik untuk Anas. “Soal BB juga menarik. Kenapa BB Anas disita, BB Ketua KPK tidak disita. Ini kan supaya ada keseimbangan juga,” ujarnya.
KPK kemarin memeriksa Komisi Pengawas Partai Demokrat terkait kasus penerimaan gratifikasi proyek Hambalang yang menyeret Anas Urbaningrum.
Ketiga Komisi Pengawas yang diperiksa itu ialah Suaidi Marasabessy selaku Wakil Ketua, Ahmad Yahya selaku Sekretaris, dan Yosep Badoeda yang bertindak sebagai ketua tim pemeriksa atas pengaduan kader terkait politik uang di Kongres Demokrat.
“Kami datang hanya diminta klarifikasi atas penjelasan yang diberikan pak TB Silalahi sebagai Ketua Komisi Pengawas. Pada waktu itu, Pak TB kan sudah diundang pada minggu yang lalu oleh KPK, dan sudah memberikan penjelasan, sudah memberikan barang bukti, yang diserahkan oleh para kader partai demokrat ketika melapor kepada komisi pengawas. Jadi kami hanya datang untuk dimintai klarifikasi soal penjelasan tadi,” kata Suaidi yang juga menjabat sebagai Anggota Dewan Pembina Partai Demokrat di Gedung KPK, Senin (6/1/2014).
Dalam pemeriksaan itu, ia dimintai keterangan siapa saja yang menerima uang dari kubu Anas dengan nominal masing-masing. “Kalau jumlahnya ada disebut satu-persatu tentu saya tidak punya wewenang untuk menyampaikan di sini, silakan bertanya kepada KPK karena mestinya KPK yang punya otoritas menyampaikan hasil pemeriksaan di BAP,” tuturnya.
Menurut laporan kader Demokrat, tim sukses Anas di Kongres Demokrat membagi-bagikan uang kepada kader. Namun tidak disebutkan asal-muasal uang tersebut.
Saat diperiksa KPK, TB Silalahi yang menjabat sebagai Ketua Komisi Pengawas Partai Demokrat mengatakan, menerima pengaduan dari berbagai DPC yang menyebut adanya kecurangan di Kongres Demokrat.
“Dulu beberapa orang mantan Ketua DPC datang mengadu ke kami. Mereka mempersoalkan Muscab yang tidak adil. Itu sebenarnya, tetapi kemudian mereka bilang bahwa kami juga ada masalah dulu di kongres, ada yang memberi duit dan lain sebagainya,” tuturnya usai menjalani pemeriksaan.
Atas berbagai pengaduan itu, Komisi Pengawas lalu melakukan pemeriksaan yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan. BAP itu diserahkan ke KPK untuk melengkapi bukti-bukti.
Nama Anas disebut secara jelas dalam surat dakwaan yang dibuat jaksa KPK untuk terdakwa Deddy Kusdinar dalam kasus korupsi pembangunan P3SON Hambalang.
Anas yang terpilih di Kongres Demokrat 2010 itu disebut menerima Rp 2,210 miliar yang diserahkan bertahap setidak-tidaknya sebanyak lima kali sejak 19 April 2010 sampai 6 Desember 2010.
Uang yang diserahkan kepada Anas Urbaningrum digunakan untuk keperluan Kongres Partai Demokrat untuk membayar hotel dan membeli handphone Blacberry beserta kartunya serta sewa mobil bagi peserta kongres yang mendukung Anas dan juga untuk kepentingan jamuan dan entertain.
Uang-uang ini diserahkan oleh Ketua Kerjasama Operasional PT AK dan Wika Teuku Bagus Mokhamad Noor. Uang itu diserahkan melalui Munadi Herlambang, Indradjaja Manopol, Ketut Darmawan, dan Muchayat.
Anas bukan satu-satunya kandidiat yang menikmati uang Hambalang. Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga yang mencalonkan diri sebagai Ketua Umum Partai Demokrat Andi Alifian Mallarangeng menerima Rp 2 miliar pada 18 Mei 2010.
Uang tersebut diserahkan oleh Komisaris PT GDM Herman Prananto bersama Nany Meilana Ruslie di kantor PT Fox Indonesia kepada Andi Zulkarnain Mallarangeng atau yang biasa disapa Choel Mallarangeng, adik Andi.
Jaksa menyebut uang itu untuk keperluan pemenangan Andi sebagai Ketua Umum Partai Demokrat dalam Kongres Partai Demokrat. Andi sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kini tengah ditahan di Rutan KPK.
Sumber : Pikiran Rakyat
Selasa, 07 Januari 2014 | 09.29
'Gesitnya' Mantan Ketua Umum Demokrat menghadapi KPK!
Kunjungi : m.jatenpos.com langsung dari Ponsel Anda
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

0 komentar:
Posting Komentar