Jum'at, 10 Januari 2014 adalah hari dimana Annas kembali dipanggil KPK pasca pemangkiran dirinya pada hari selasa, 7 januari 2014 kemarin. Pada pemanggilan kedua kali ini, Annas kembali akan mangkir seperti yang ditegaskan oleh Firman Wijaya selaku pengacaranya.
"Kita berharap penegakan hukum ke pada Mas Anas ini harus ada jaminan kebenarannya. Membuat surat panggilan itu tidak boleh coba-coba, itu bisa melanggar hak asasi manusia. Mas Anas menginginkan masalah tegaknya hukum. Selama ini Mas Anas merasa diperlakukan tidak adil, penegakan hukum cenderung memihak kekuasaan", tandas Firman.
Firman menambahkan, "Saya bicara ini atas dasar pengalaman. Banyak kasus saya tangani yaitu setelah memenuhi panggilan maka klien saya diintervensi. Makanya saya tekankan untuk membuat surat dugaan harus jelas bagaimana. Pimpinan KPK adalah pengacara, tentu wajar. Setiap warga bertanya atas dasar apa ia dipanggil. Hukum itu bukan benda keramat yang bisa menyelesaikan persoalan".
Bagaimanakah respon KPK terhadap reaksi Annas? Kita akan tunggu kelanjutannya... (Adi)

0 komentar:
Posting Komentar