Jatenpos.com, Sebagai pelayan masyarakat, PNS haruslah memiliki kepribadian yang sesuai dengan yang distandardkan pemerintah demi kepuasan pelayanan kepada masyarakat. Berbicara tentang kepribadian, Ahok ternyata memiliki kriteria tersendiri tentang PNS yang dibencinya.
Kriteria tersebut telah disebutkan Ahok dengan satu kata, yaitu 'berat tangan' yang biasa dikenal dengan lamban. Ungkapan Ahok saat ditemui dibalai kota (27/1) ini didasarkan pada peraturan baru Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 mengenai Aparatur Sipil Negara yang telah resmi dikeluarkan.
Didalam peraturan tersebut, terurai mekanisme pemecatan yang lebih simple. Ahok menguraikan, "Sekarang Gubernur bisa memecat pegawai negeri sipil. Mekanisme pemecatan bisa melalui penilaian kinerja dan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan".
Mekanisme ini membuat Ahok lebih bebas untuk mengevaluasi para pegawai berdasarkan kinerjanya yang nantinya akan mempengaruhi jabatannya secara langsung, lanjut atau dipecat. Ahok merasa sangat senang dengan adanya peraturan baru ini. "Semuanya berdasarkan penilaian sehingga obyektif" tambah Ahok. (Ars)
Selasa, 28 Januari 2014 | 11.19
Ahok Ungkapkan PNS Yang Dibenci!
Kunjungi : m.jatenpos.com langsung dari Ponsel Anda
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

0 komentar:
Posting Komentar