Jatenpos.com, Jakarta - "Saya punya pendapat untuk mengembalikan kepercayaan rakyat terhadap penegakan hukum kita. Saya mengusulkan untuk menghapuskan MK dari UUD 1945" tegas Rhoma.
Hal tersebut disampaikannya ditengah-tengah seminar Fraksi PKB MPR RI diruang Nusantara V Gedung Nusantara. (2/12)
Dia menambahkan, "Kembali kita harus mengamandemen UUD dalam rangka mencapai sistem presidensial yang efektif. Seperti ada kemubaziran, saya rasa sebaiknya MK kita lebur ke dalam MA".
Rhoma merasa fungsi MK sudah bisa dicover semua oleh MA jadi keberadaan MK hanya akan membuat struktur pemerintahan jadi tumpang tindih. Jadi struktur lembaga hukum perlu dikembalikan keawal sebelum MK didirikan.(Ir/Rep)
Hal tersebut disampaikannya ditengah-tengah seminar Fraksi PKB MPR RI diruang Nusantara V Gedung Nusantara. (2/12)
Dia menambahkan, "Kembali kita harus mengamandemen UUD dalam rangka mencapai sistem presidensial yang efektif. Seperti ada kemubaziran, saya rasa sebaiknya MK kita lebur ke dalam MA".
Rhoma merasa fungsi MK sudah bisa dicover semua oleh MA jadi keberadaan MK hanya akan membuat struktur pemerintahan jadi tumpang tindih. Jadi struktur lembaga hukum perlu dikembalikan keawal sebelum MK didirikan.(Ir/Rep)

0 komentar:
Posting Komentar