Peraturan Pemerintah nomor 15 tahun 2005 telah menjelaskan tentang penggunaan jalan sebagaimana mestinya. "Di situ sudah diatur penggunaan bahu jalan tol hanya untuk darurat", tandas David Wijayatno, selaku Sekretaris Perusahaan PT Jasa Marga.
Penjelasan tersebut sebagai tanggapan atas kebijakan yang dibuat Ahok. Kebijakan tersebut berupa pemberlakukan bagi bus untuk melintasi bahu jalan tol sepanjang jalan menuju Bandara Halim Perdanakusuma.
Ahok sendiri mulai memberlakukan kebijakan tersebut sampai pembangunan dan perbaikan bandara Halim selesai pada januari (tahun depan). "Ini juga untuk mengantisipasi kurangnya lahan parkir di Halim, jadi masyarakat menggunakan transportasi umum", ungkap Ahok. (20/12)
Pemberlakukan
tersebut juga tidak serta merta diberlakukan begitu saja oleh Ahok.
Pasalnya, akan ada perluasan dan pelebaran jalan disepanjang perlintasan
tersebut. Pemberlakukan itu hanya dikhususkan untuk bus. Ahok mengaku
telah mengkomunikasikan tentang hal tersebut ke PT Jasa Marga.
Namun David Wijayatno sendiri justru merasa belum mengetahui rencana tersebut. "Sejauh ini belum ada (pembicaraan). saat ini lebar bahu jalan tol dalam hanya sekitar 2 hingga 2,5 meter. Jadi tidak akan cukup untuk dilintasi bus", tambah David (22/12). (Sandi/Kon)
Namun David Wijayatno sendiri justru merasa belum mengetahui rencana tersebut. "Sejauh ini belum ada (pembicaraan). saat ini lebar bahu jalan tol dalam hanya sekitar 2 hingga 2,5 meter. Jadi tidak akan cukup untuk dilintasi bus", tambah David (22/12). (Sandi/Kon)

0 komentar:
Posting Komentar