Jatenpos.com, jakarta - Pada umumnya sebuah kasus tindak pidana apapun (termasuk korupsi) diawali dengan adanya pengumpulan bukti-bukti kuat yang ditindaklanjuti dengan penangkapan tersangka (jika terbukti kuat).
Namun didalam semua kasus yang ditangani KPK, hal itu sepertinya tidak berlaku. KPK sengaja melakukan potong kompas dengan langsung melakukan penangkapan baru dicari bukti-buktinya.
Mudzakkir (pengamat hukum Universitas Islam Indonesia) melihat tindakan KPK ini sebagai sesuatu yang janggal. "Saya selalu mepersoalkan teknik penyidikan yang dilakukan oleh KPK, yaitu menetapkan seseorang menjadi tersangka terlebih dahulu baru kemudian dicari buktinya (siapa)," tandas Mudzakkir (10/11).
Mudzakkir (pengamat hukum Universitas Islam Indonesia) melihat tindakan KPK ini sebagai sesuatu yang janggal. "Saya selalu mepersoalkan teknik penyidikan yang dilakukan oleh KPK, yaitu menetapkan seseorang menjadi tersangka terlebih dahulu baru kemudian dicari buktinya (siapa)," tandas Mudzakkir (10/11).
Dia menambahkan "Seharusnya pertama-tama yang diselidiki dan sidik adalah bagaimana atau perbuatannya dulu, setelah perbuatan dipastikan sebagai perbuatan pidana secara lengkap dan utuh, baru kemudian ditentukan perbuatan siapa (menjadi tersangka) dan siapa yang bertanggungjawab".
Sampai berita ini diturunkan, KPK masih melakukan cara kerja tersebut. Sebuah sistem kerja yang tidak biasa dan dianggap 'aneh'.
Sampai berita ini diturunkan, KPK masih melakukan cara kerja tersebut. Sebuah sistem kerja yang tidak biasa dan dianggap 'aneh'.

0 komentar:
Posting Komentar