Jatenpos.com, Jakarta - Kejaksaan telah menetapkan Rina Iriani sebagai tersangka karena terlibat penyalahgunaan bantuan subsidi perumahan Griya Lawu Asri (GLA). Perumahan tersebut bernaung dibawah Kementerian Perumahan Rakyat pada Koperasi Serba Usaha (KSU) Sejahtera Karanganyar tahun 2007-2008. Akibat dari kasus tersebut, negara telah rugi sebanyak 18,4 miliar.
Rina diduga telah memberi rekomendasi kepada koperasi serba usaha (KSU) Sejahtera sebagai lembaga keuangan non-bank dengan tidak disertai rekomendasi dari Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Karanganyar. Koperasi tersebut memiliki kewenangan meyalurkan bantuan subsidi perumahan. Akibat dari penyelewengan tersebut, KSU Sejahtera tidak memenuhi kelengkapan syarat sebagai penyalur subsidi.
Menyikapi status barunya, Rina memberi tanggapan, "Demi Allah saya tidak melakukan korupsi. Saya siap ditahan jika terbukti korupsi". Rina telah siap jika harus dipanggil oleh fihak Kejaksaan dab siap ditahan jika memang terbukti terlibat korupsi.
Pada tempat terpisah, Babul Khoir selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menjelaskan, "Dari hasil penyelidikan, telah diperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan sebagai tersangka". Dia melanjutkan bahwa kasus ini akan memakan waktu cukup lama karena diproses secara bertahap dan hati-hati (14/11).
Kasus yang telah terdaftar sebagai ketetapan surat perintah nomor rint-37/O.3/Fd.1/11/2013 pada 13 November 2013 ini juga ikut menyeret nama Tony Iwan Haryono (mantan suami Rina) sebagai tersangka. Disinyalir, dari kasus yang merugikan uang negara sebanyak 18,4 miliar bupati tersebut mengambil keuntungan sebesar 11,1 miliyar.
Pada akhirnya perumahan yang awalnya diperuntukkan bagi kaum kecil tersebut menjadi tidak jelas penyelesaian pembangunannya.
Sabtu, 16 November 2013 | 09.23
Bupati Karanganyar : Saya Siap Ditahan Jika Terbukti Korupsi
Kunjungi : m.jatenpos.com langsung dari Ponsel Anda
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

0 komentar:
Posting Komentar