Jatenpos.com, Jakarta - Pasca dijatuhinya hukuman percobaan terhadap mantan Gubernur Jakarta Sutiyoso, Jokowi melakukan pembelaan. jokowi mengatakan,"Nggak mungkin semua orang tahu aturan Pemilu".
Jokowi juga menambahkan perlunya orang partai atau timnya untuk saling mengingatkan tentang aturan-aturan didalam pemilu.
Tersandungnya Sutiyoso yang biasa disapa 'Bang Yos' terhadap masalah hukum membuatnya harus rela dikenai pasal 276 UU Pemilu nomor 8 tahun 2012 dan peraturan KPU nomor 6 tahun 2013 oleh PN Semarang. Konsekuensi dari pengenaan pasal tersebut adalah hukuman dua bulan masa
percobaan (1 bulan dipenjara + denda 1 juta subsidair 15 hari)
Pasal yang dijatuhkan kepada Bang Yos itu didasari atas pelanggaran yang telah dilakukanny. Pelanggaran tersebut berupa kampanye terbuka sebelum kampanye rapat umum dimulai.

Horeeeeeeeeeeeeee..............
BalasHapus